Crypto Bitcoin dan Altcoin Sudah Resmi di Indonesia – Berita ini datang dari pihak regulator indonesia yang memberikan titik harapan tentang perkembangan teknologi blockchain dan cryptocurrency di indonesia.
Kini kamu tidak perlu takut lagi untuk Jual beli bitcoin atau altcoin di indonesia, dilansir dari CNBC Indonesia , Kepastian Hukum tentang peraturan mata uang digital ini datang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti)
peraturan No. 5 tahun 2019 , dimana mata uang crypto disamakan dengan komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Baca Juga : Prediksi Harga Bitcoin Bisa Mencapai 896Juta di 2019
Dalam peraturanya tersebut tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah crypto yang diperdagangkan harus berbasis
distributed ledger technology dan crypto beragunan aset (di Backed asset)
Kapitalisasi pasarnya harus masuk daftar 500 Besar Coinmarketcap dan sudah masuk ke bursa exchange untuk aset utilitas.
Perdagangkan Berjangka Kripto dapat difasilitasi dan mendapat persetujuan oleh Bappebti melalui berbagai Syarat, antara lain Para Pemain Bursa Berjangka tersebut harus memiliki Modal yang disetor minimal Rp 1.5 Triliun. dan berusaha bisa mempertahankan modal akhir minimal Rp 1.2 Triliun. memang syarat yang tentu tidak mudah untuk jenis aset yang masih terbilang baru ini. ada banyak yang menyesalkan syarat yang diluarkan ini, dan ada beberapa yang setuju dan akan mempelajari lebih jauh dari aturan yang dikeluarkan Bappebti (cnbc indonesia)
Nah Sekarang Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin , Ethereum dll Sudah Resmi di Indonesia dikategorikan menjadi Komoditas yang bisa diperdagangkan layaknya seperti emas. Tertarik untuk membeli mata uang kripto dengan Rupiah. kamu bisa mendapatkanya di Coinone.co.id atau Indodax.com